SuaraBanten.id - Seorang gadis di bawah umur yakni berumur 16 tahun di Serang, Banten dicabuli tiga orang remaja. Sebelum dicabuli, korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga tidak sadarkan diri oleh salah satu pelaku.
Aksi pencabulan ketiga remaja kepada gadis di bawah umur itu terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bergerak cepat meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Undar Andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) malam.
Tiga pelaku yang diamankan itu yakni KA (20), SA (22) dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur awalnya terjadi ketika korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.
Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.
“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (22/5/2022).
Korban yang dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras kemudian disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.
Sementara tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.
Baca Juga: Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang,” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin,” kata Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.
“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza.
Berita Terkait
-
Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
-
Isak Tangis Keluarga Warnai Pemakaman Korban Kecelakaan Maut Bus PO Pandawa di Ciamis
-
Foto Jadul Tahun 1938 Jadi Sorotan, Publik Salfok Lihat Kecantikan Gadis Pemetik Daun Teh
-
Viral Video Remaja Dihakimi Warga di Gondokusuman, Begini Kronologinya
-
Profil Haji Sondani, Juragan Tanah Nikahi Gadis 19 Tahun dengan Mahar Rp 700 Juta
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya