SuaraBanten.id - Seorang gadis di bawah umur yakni berumur 16 tahun di Serang, Banten dicabuli tiga orang remaja. Sebelum dicabuli, korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga tidak sadarkan diri oleh salah satu pelaku.
Aksi pencabulan ketiga remaja kepada gadis di bawah umur itu terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bergerak cepat meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Undar Andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) malam.
Tiga pelaku yang diamankan itu yakni KA (20), SA (22) dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur awalnya terjadi ketika korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.
Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.
“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (22/5/2022).
Korban yang dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras kemudian disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.
Sementara tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.
Baca Juga: Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang,” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin,” kata Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.
“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza.
Berita Terkait
-
Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
-
Isak Tangis Keluarga Warnai Pemakaman Korban Kecelakaan Maut Bus PO Pandawa di Ciamis
-
Foto Jadul Tahun 1938 Jadi Sorotan, Publik Salfok Lihat Kecantikan Gadis Pemetik Daun Teh
-
Viral Video Remaja Dihakimi Warga di Gondokusuman, Begini Kronologinya
-
Profil Haji Sondani, Juragan Tanah Nikahi Gadis 19 Tahun dengan Mahar Rp 700 Juta
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan