Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). ANTARA FOTO
Insiden kecelakaan bus pariwisata itu sempat ramai tersebar di media sosial yang menayangkan adanya sejumlah kendaraan yang rusak, kemudian tampak bus menabrak rumah.
Kejadian tersebut sudah mendapatkan penanganan dari kepolisian setempat, Begitu juga korban sudah mendapatkan penanganan.
Berita Terkait
-
Sopir Bus Maut PO Pandawa yang Alami Kecelakaan di Ciamis Kabur, Polisi: Sempat Dirujuk ke RSUD
-
Tabrak Rumah saat Angkut Rombongan Peziarah, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Kabur Setelah Masuk RS
-
4 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciamis, Tabrak Rumah saat Bawa Rombongan Peziarah
-
Diwarnai Isak Tangis, Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Ciamis Asal Sukamulya Tangerang Tiba di Rumah Duka
-
Diduga Hilang Kendali Saat Lintasi Turunan, Bus Pariwisata Tabrak Tiga Rumah Sampai Menimbulkan Korban Jiwa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta