Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:00 WIB
Peternak kambing di Kabupaten Pandeglang Dede Sumantri mendesak Pemkab Pandeglang membatasi hewan ternak dari daerah lain saat ditemui peternakannya, Selasa (17/5/2022). [SuaraBanten.id Samsul Fatoni]

Tidak hanya itu, setiap hewan ternak yang akan masuk ke Pandeglang juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter hewan daerah asal dan SKKH dari Kabupaten Pandeglang juga.

"Kita pun dalam upaya pencegahan wabah PMK hewan ternak, meningkatkan koordinasi dengan Bagian Kesehatan Hewan di Provinsi Banten dan Balai Pengkajian PT Ribet di Daerah Subang terhadap update perkembangan PMK," tandanya.

Kontributor: Samsul Fatoni

Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Berlakukan Contra Flow di Jembatan Ciujung, Catat Jalur Alternatif yang Disediakan!

Load More