SuaraBanten.id - Al Muktabar resmi dilantik menjadi PJ Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Al Muktabar dilantik jadi PJ Gubernur Banten seiring habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022.
Pj Gubernur Banten nantinya bakal menjabat sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir pada 12 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.
Pelantikan PJ berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.
Tito mengungkapkan, Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Profil Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten, Pernah Berselisih dengan Wahidin Halim
Kata Tito, jabatan Penjabat Gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Pada waktu yang sama Mendagri Tito Karnavian juga melantik : Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat;
Selanjutnya, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo; serta, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Berita Terkait
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Andra Soni dari Partai Apa? Aktifkan Lagi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa
-
Utang dan Kekayaan Andra Soni, Gubernur Banten yang Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP