Hal itu lantaran postingannya yang dianggap rasis karena menyinggung soal ‘Hijab Manusia Gurun’.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah memberhentikan Budi dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti).
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, seperti dikutip dari Ngopibareng.Id, Sabtu 7 Mei 2022 mengungkapkan pemberhentian Budi bersifat sementara. Hal itu karena Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.
“Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya,” tutur Nizam.
Nizam tak menjelaskan apa langkah yang akan diambil Kemendikburistek usai pemeriksaan etik. Nizam juga tak menjelaskan status Budi sebagai Rektor ITK.
Selain pemberhentian dari jabatan reviewer LPDP, Budi juga terancam diberhentikan dari jabatan rektor. Beberapa pihak mendesak pencopotan Budi. Selain itu, Aktivis KAMMI juga telah melaporkan Budi ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Rektor ITK, Netty PKS Minta LPDP Berbenah: Jika Tidak, Hal Serupa Bisa Terjadi Lagi!
-
Rektor ITK Prof Budi Santoso Bakal Dinonaktifkan, Gegara Diduga Menghina Perempuan Berjilbab
-
Terpopuler! Pasangan Diarak Lantaran Diduga Berzina di Bulan Ramadhan, Ketua MUI Sebut Rektor ITK Harus Diberi Pelajaran
-
Rektor ITK Sebut Bukan Muhrim Ajaran Manusia Ganas, Penemuan Mayat di Trotoar Lawanggintung Bogor Bikin Heboh
-
Poin-poin Klarifikasi Rektor ITK Soal Unggahannya di Facebook, Tidak Berniat Singgung SARA
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026