Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 10 Mei 2022 | 06:05 WIB
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)

Hal itu lantaran postingannya yang dianggap rasis karena menyinggung soal ‘Hijab Manusia Gurun’.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah memberhentikan Budi dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti).

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, seperti dikutip dari Ngopibareng.Id, Sabtu 7 Mei 2022 mengungkapkan pemberhentian Budi bersifat sementara. Hal itu karena Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.

“Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya,” tutur Nizam.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Rektor ITK, Netty PKS Minta LPDP Berbenah: Jika Tidak, Hal Serupa Bisa Terjadi Lagi!

Nizam tak menjelaskan apa langkah yang akan diambil Kemendikburistek usai pemeriksaan etik. Nizam juga tak menjelaskan status Budi sebagai Rektor ITK.

Selain pemberhentian dari jabatan reviewer LPDP, Budi juga terancam diberhentikan dari jabatan rektor. Beberapa pihak mendesak pencopotan Budi. Selain itu, Aktivis KAMMI juga telah melaporkan Budi ke kepolisian.

Load More