SuaraBanten.id - Konsultan Media dan Politik Hersubeno Arief membeberkan percakapannya dengan Komite Reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Prof. Azyumardi Azra.
Berdasarkan hasil percakapannya, Hersubeno Arief menyebut Rektor ITK atau Intitut Teknologi Kalimantan, Prof. Budi Santosa bakal segera dinonaktifkan dari jabatannya di LPDP sebagai pewawancara seleksi calon penerima beasiswa LPDP.
“Budi Santosa akan segera dinonaktifkan,” ujar Hersubeno Arief, dikutip dari Terkini.id, Selasa (3/5/2022).
“Itu ujar Prof. Azyumardi Azra dalam perbincangan dengan saya hari ini, Ahad, 1 Mei 2022,” lanjut Hersubeno Arief.
Hersubeno Arief menuturkan, Prof. Azyumardi Azra merupakan salah satu anggota komite reviewer LPDP yang memutuskan menerima atau menolak calon penerima LPDP dan juga para reviewernya.
“Bahasa enaknya kita sebut para pewawancara seperti profesi yang diemban oleh Budi Santosa,” tutur Hersubeno Arief dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com) bersumber dari Youtube Hersubeno Point, Selasa (3/5/2022).
Berdasarkan hasil obrolan Hersubeno dan Prof Azyumardi, pihak Dirjen Dikti Ristek, Prof Nizam dan Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto telah mendiskusikan tentang nasib Rektor ITK Budi Santosa di LPDP.
“Keduanya mengaku menyesalkan peristiwa tersebut, Budi Santosa dinilai melakukan pelanggaran pakta integritas yang dia tandatangani ketika terpilih menjadi pewawancara,” jelasnya.
Kata dia, ada dua pakta integritasi yang dilanggar oleh Rektor ITK Budi Santosa tersebut.
Pelanggaran pertama yakni tidak mengungkapkan dan merahasiakan proses wawancara calon dan penilaian terhadap calon. Kedua, tidak mempersepsikan calon atas dasar gender, etnis, agama, suku, dan kecenderungan politik.
Seperti diketahui, pria bernama lengkap Budi Santosa Purwakartiko ini menulis sebuah konten di Facebook yang berisi dugaan penghinaan untuk kaum wanita pengguna jilbab.
Melihat hal tersebut, Irvan Noviandana langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto.
Berita Terkait
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI
-
Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup