SuaraBanten.id - Warga Badui kini mempunyai Perda Desa Adat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2022 telah merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Badui.
"Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam, " katanya.
Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan Perda Desa Adat itu kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.
Artinya, kata dia, perda tersebut diberikan seluasnya-luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.
"Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu," kata Andika.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat yang pertama dari 10 provinsi adalah Banten yang sudah memiliki perda tersebut.
"Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang," katanya pula.
Menurut dia, Perda Desa Adat itu tentu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengelolaan lahan pertanian, agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.
Selain itu, mereka juga dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat serta pelestarian lingkungan alam jangan sampai dirusak.
Sebab, jika alam kondisinya rusak dapat menimbulkan bencana alam.
Dengan demikian, masyarakat adat sepenuhnya menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.
"Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, " katanya pula.
Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui menyampaikan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.
"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija.
Ia menyebutkan, kegiatan Seba Badui tahun 2022 dihadiri sebanyak 160 orang terdiri dari Badui Dalam dan Badui Luar.
Pelaksanaan Seba Badui sudah terbuka, karena pandemi COVID-19 sudah melandai dan diharapkan tahun depan bisa dihadiri ribuan orang.
"Kami berharap Indonesia segera terbebas pandemi, " katanya lagi. [Antara]
Berita Terkait
-
Bakal Bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim, Warga Badui Jalan Kaki Sejauh 160 Kilometer
-
Diharapkan Dapat Menarik Wisatawan Domestik Hingga Mancanegara, Pemkab Lebak Akan Gelar Perayaan Saba Badui 6 Mei
-
Warga Gerokgak Buleleng Gempar, Sembilan Kuburan Dirusak Orang Misterius
-
149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita
-
Ibu Kota Provinsi Banten Dikepung Banjir, Wagub Andika Hazrumy Geram Ada bangunan Berada di Badan Sungai
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat