SuaraBanten.id - Menjelang akhir bulan Ramadhan, tak sedikit umat muslim yang menantikan datangnya 1 Syawal 1443 Hijriyah. Karenanya banyak juga yang bertanya Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022?
Penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 2022 tentu akan terus jadi topik perbincangan utama lantaran penertapan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah lalu pun berbeda-beda. Karena itu, penentuan 1 Syawal pun bisa saja berbeda.
Beberapa waktu lalu pemerintah dan Muhammadiyah menentukan awal Ramadhan di hari yang berbeda. Lalu muncul pertanyaan Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022?
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022?
Saat melihat kalender, hari raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang. Biasanya, penetapan mengacu pada keputusan dan perhitungan cermat yang sudah dilakukan, meski kemudian dipastikan kembali dengan pengamatan hilal.
Di sisi lain, Muhammadiyah sudah menentukan Hari Raya Idul Fitri 2022, yakni Senin 2 Mei 2022. Penetapan 1 Syawal ini didasari atas perhitungan hadsil hisab.
Penetapan 1 Syawal 1443 H tersebut merupakan hasil yang tertuang dalam Maklumat No 01/MLM/I.0/2022 perihal penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, serta Zulhijah 1443 H. Itu artinya, Muhammadiyah menetapkan perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 ini bertepatan dengan tanggal 2 Mei 2022.
Sedangkan, pemerintah masih menunggu pantauan hilal yang dilakukan hari ini atau Minggu, 1 Mei 2022. Jika dari hasil pantauan hilal sulit diamati, maka akan diusulkan untuk melakukan istikmal atau menggenapkan Ramadhan menjadi 30 hari.
Jika dilakukan istikmal, maka dapat dipastikan pemerintah akan menentukan kapan Hari Raya Idul Fitri 2022 pada 3 Mei 2022. Hal ini berbeda atau selisih satu hari dengan penetapan 1 Syawal yang disepakati oleh Muhammadiyah.
Baca Juga: Dipastikan Berlebaran di Jogja, Presiden Jokowi Kemungkinan Laksanakan Salat Idulfitri di Lokasi Ini
Seperti biasanya, penentuan kapan 1 Syawal 1443 Hijriah oleh Nahdlatul Ulama atau NU dengan pemerintah, yakni dengan menggunakan metode rukyatul hilal.
Karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil sidang isbat yang digelar oleh pemerintah untuk menentukan kapan Hari Raya Idul Fitri 2022. Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah.
Demikian penjelasan mengenai kapan Hari Raya Idul Fitri 2022, 1 Syawal 1443 Hijriah.
Berita Terkait
-
Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!
-
Lebarkan Sayap Bisnis ke Vietnam, Gus Lilur Tak Surut Bongkar Dugaan Rasuah Muktamar ke-35 NU
-
Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti
-
Muhammadiyah Kutip Surah Al Baqarah dan Al Araf: Jangan Normalisasi Kebakaran Hutan Bencana Tahunan
-
Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor
-
Dendam Kesumat 8 Tahun Berujung Maut, Pria di Cilegon Nekat Tancapkan Pisau Dapur ke Kepala Korban
-
Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran
-
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan
-
Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi