Tentu ada beberapa syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk sholat di dalam mobil. Simak syaratnya berikut ini.
Tidak memungkinkan untuk berhenti dalam perjalanan dan sementara dirinya khawatir terlewat waktu untuk sholat wajib. Hal ini seperti tertinggal waktu sholat fardhu yang sebentar seperti Maghrib menuju Isya
Tidak adanya tempat pemberhentian yang aman untuk sholat seperti berada di tengah jalanan sepi jauh dari keramaian, saat berada di kapal kecil maupun berada dalam pesawat
Apabila tidak menemukan air untuk berwudhu diharuskan untuk bertayamum. Jika ada toilet atau wastafel di dalam kereta dapat digunakan
Demikian tata cara dan hukum melaksanakan sholat di dalam mobil yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga perjalanan mudik lebaran Anda berjalan lancar.
Berita Terkait
-
Dilakukan Ruben Onsu, Apakah Orang yang Baru Masuk Islam Boleh Jadi Imam? Begini Kata Ustaz
-
SERES E1 Scuto Signature Edition Mulai Diterima Konsumen
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU