SuaraBanten.id - Sekira sepakan lagi umat muslim akan menemui Idul Fitri 1443 Hijriyah. Tak sedikit masyarakat mulai berbondong-bondong pulang kampung pada libur Lebaran 2022.
Nah, saat diperjalanan pulang kampung, tak jarang kita melihat seseorang menjalankan sholat di dalam kendaraan atau mobil. Bolehkah menjalankan salat di dalam mobil?
Lalu apakah hukum sholat di mobil saat mudi lebaran? dan seperti apa tata cara sholat di mobil dan syarat salat di mobil? Berikut ini SuaraBanten.id mengulas hal tersebut dalam tulisan ini.
Tentu setiap muslim mengetahui bahwa 5 waktu menjadi sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi setiap umat muslim.
Namun ada beberapa kondisi di mana seseorang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah, salah satunya ketika sedang berada dalam perjalanan di atas kendaraan (mobil, kereta api, pesawat, kapal dan lain sebagainya).
Para ulama memperbolehkan umat muslim untuk sholat saat naik kendaraan. Hal ini mengacu sebuah hadist dari Jabir bin Abdillah r.a., “Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat” (HR. Bukhari 1094).
Sholat di atas kendaraan ini termasuk pula sholat di dalam mobil. Hal itu boleh dilakukan jika ada udzur atau halangan yang dibenarkan dalam agama Islam.
Misalnya seperti contoh seseorang tidak dapat menemukan tempat ibadah atau masjid dan terjebak hujan deras di mobil. Oleh karenanya umat muslim dapat melaksanakan sholat di dalam mobil. Atau ketika pemudik terjebak macet dan tidak bisa menemukan tempat sholat yang nyaman.
Meski demikian, setiap umat muslim diharuskan untuk mengetahui tata cara sholat di atas kendaraan. Simak caranya berikut.
- Dalam posisi duduk tegak dan diperbolehkan untuk bersandar di kursi
- Mengarahkan pandangan ke depan bagian bawah
- Takbiratul Ihram dan dilanjutkan membaca doa Iftitah, surat Al-Fatihah dan membaca surat pendek dalam Al-Quran
- Rukuk dengan sedikit menundukkan badan
- I’tidal dilakukan dengan posisi punggung lurus seperti dalam posisi duduk
- Sujud dilakukan dengan membungkukan badan lebih rendah saat ketika rukuk
- Duduk diantara dua sujud kembali ke posisi awal
- Lakukan cara yang sama pada rakaat selanjutnya
- Salam dilakukan dengan menengok ke kanan dan ke kiri
Syarat Sholat di Dalam Kendaraan
Tentu ada beberapa syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk sholat di dalam mobil. Simak syaratnya berikut ini.
Tidak memungkinkan untuk berhenti dalam perjalanan dan sementara dirinya khawatir terlewat waktu untuk sholat wajib. Hal ini seperti tertinggal waktu sholat fardhu yang sebentar seperti Maghrib menuju Isya
Tidak adanya tempat pemberhentian yang aman untuk sholat seperti berada di tengah jalanan sepi jauh dari keramaian, saat berada di kapal kecil maupun berada dalam pesawat
Apabila tidak menemukan air untuk berwudhu diharuskan untuk bertayamum. Jika ada toilet atau wastafel di dalam kereta dapat digunakan
Demikian tata cara dan hukum melaksanakan sholat di dalam mobil yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga perjalanan mudik lebaran Anda berjalan lancar.
Berita Terkait
-
Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik
-
PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya