SuaraBanten.id - Keluarga korban perang sarung Erwin (17) dan petugas kesehatan yang menanganinya bakal dimintai keterangan oleh pihak kelpolisian. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.
Sebelumnya, polisi memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan terkait perang sarung yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu. Pemangilan petugas kesehatan bertujuan untuk memastikan apakah korban meninggal akibat benturan yang disengaja atau tidak disengaja.
Fajar Mauludi mengatakan, berdasarkan foto ronsen yang dimiliki oleh petugas kesehatan yang sempat merawat korban dapat disimpulkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Ia menambahkan, dari keterangan beberapa saksi, ada yang mengaku bahwa saat perang sarung tidak ada satupun orang yang terlibat menggunakan batu dalam sarungnya.
Mereka menyebut korban terjatuh dan membentur batu atau beton di lokasi lantaran kaki korban tersangkut di sarung salah satu warga.
“Saksi dari dokter itu yang meronsen kan udah ada foto ronsennya tuh, nah dari foto ronsen itu kena benda padat seperti batu di dalam sarung atau terjatuh terus kena batu yang ada di jalan itu. Kalau kena batu di jalanan kan ada bekasnya tuh luka lecet nah kalau ga ada luka lecet berarti ada kemungkinan sarung yang diisi batu,” kata Fajar, Rabu (20/4/2022).
Untuk pemanggilan bibi korban, ia memastikan informasi yang ia dapatkan saat kejadian korban sedang mengaji dan berusaha melerai. Pasalnya, keterangan para saksi yang sudah dipanggil berbeda dengan bibi korban.
“Bibinya tahu kalau korban ini sedang mengaji dan melerai perang sarung nah ini sedang kami dalami lagi, apakah bibinya ini di lokasi pada saat kejadian atau mendengar langsung pada saat itu. Jangan sampai dia memberikan keterangan yang tidak sesuai kejadian,” terangnya.
Fajar melanjutkan, meskipun para warga yang terlibat aksi perang sarung ini masih dibawah umur namun apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang dilakukan maka mereka tetap akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Viral Perampok Sandera Pegawai Alfamart Jatake Tangerang, Sempat Terjadi Baku Tembak
Tetapi jika fakta di lapangan tidak ditemukan unsur kesengajaan maka kedua belah pihak diperbolehkan menempuh jalur musyawarah jika dibutuhkan.
“Kemungkinan penetapan kesitunya (tersangka) ada, tapi kami masih dalami unsur mereka perang sarung itu apa, tauran kah atau cuman main-main,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, jika terbukti bersalah para pelaku aksi perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan
dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Festival Tabuh Bedug Digelar di Teluknaga, Gubernur Banten Dorong Jadi Event Nasional
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre
-
Mutasi Kilat Pemkot Cilegon Diterpa Isu Nepotisme: Istri Pejabat Diduga Jadi Prioritas Promosi
-
Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis