Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 19 April 2022 | 14:56 WIB
Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang Banten terancam 20 Tahun Penjara [Suarabanten/Firasat]

Diakhir pembicaraannya, Shinto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang

Load More