Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 15 April 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi pemuda di Tangerang di borgol. [Envato Elements]

Akibatnya, kedua pemuda bersajam itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More