SuaraBanten.id - Pemuda di Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran kedapatan sedang pesta miras di depan kantor kecamatan sambil bawa senjata tajam.
Pemuda yang diamankan itu berinisial DM (21) dan FAR (19), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena berniat akan tawuran.
Keduanya digelandang ke kantor polisi saat pesta miras di depan Kantor Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga akan melakukan tawuran.
Polisi yang sebelumnya mendapati laporan dari masyarakat, berhasil meringkus keduanya sebelum terjadi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang yang kedapatan membawa sajam.
Baca Juga: Viral Detik-detik Aksi Perang Sarung yang Dilakukan Remaja Wanita, Bikin Publik Geleng-geleng Kepala
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan. Keduanya, kata Hengki, kini sudah mendekam di penjara.
“Kami dapat laporan warga ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil minum miras. Warga juga melihat mereka ada yang bawa senjata tajam dan diduga mereka akan melakukan tawuran,” kata Hengki, Kamis (14/4/2022).
Kejadian itu, kata Hengki, terjadi pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekira pukul 00.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ada dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis celurit.
“Hasil penggeledahan ternyata DM membawa celurit kecil bergagang kayu dilapisi dengan kain dan FAR membawa celurit besar,” ungkap Hengki.
Kedua pemuda berjasam itu, lanjut Hengki, mengakui akan melakukan tawuran dan sengaja membawa sajam untuk menyerang lawannya.
Baca Juga: 3 Bocah Tenggelam di Perairan Bekas Galian Sawah di Tangerang, Dua Orang Meninggal Dunia
“Mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan sajam dengan maksud akan di gunakan apa bila diperlukan dalam rencana tawuran untuk melukai lawannya,” paparnya.
Akibatnya, kedua pemuda bersajam itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
Viral Pelaku Tawuran di Tanjung Priok Mundur usai Digertak Emak-emak: Gue Gak Takut Sama Lo!
-
Sebut Pengangguran Jadi Faktor Terjadinya Tawuran, Sekda DKI Mau Carikan Pekerjaan Buat Jagoan Kampung
-
Minta Pemprov DKI Buka Kembali JPO Cililitan-Rawajati, Legislator PKS: Bikin Masalah Baru
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar