SuaraBanten.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan sudah mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, dirinya meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus untuk memberikian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari 1 bulan gaji karyawan.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan,” ujar Ida, melansir dari Suara.com, Minggu (10/4/2022).
Menurut Ida, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida.
Dalam keterangannya, Ida juga menjelaskan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Kata Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Makanya, dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelasnya.
Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada (8/4/2022) di Jakarta.
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Ida.
Berita Terkait
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
-
Merasa Yassierli Hingga Prabowo Dibohongi, Wamenaker Ngamuk Bakal Panggil dan Audit Aplikator Ojol
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR