SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus dua pelaku begal di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua tersangka yakni MA (23) dan VPA (24) merupakan warga Kabupaten Serang. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.
Ya, mereka nekat mencuri kendaraan yang dikemudikan oleh Laila Salma (15) dan Diar (16) pelajar SMK Negeri 1 Cipanas.
“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim termasuk dengan penadahnya HS asal Kabupaten Serang,” kata Wiwin kepada wartawan.
Wiwin menerangkan dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura minta dibantu untuk diantar dengan cara sepeda motornya di stut (didorong kaki) karena mogok. Dua pelajar yang tidak menaruh curiga pun rela membantu mereka.
“Lalu diajak berputar-putar. Setelah di tempat sepi mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengambil motor korban,”katanya.
Aksi serupa juga ternyata dilakukan oleh mereka terhadap dua bocah di Kecamatan Leuwidamar.
“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cipanas dan Leuwidamar. Nah jadi sasaran nya ini anak-anak di bawah umur atau wanita yang mengendarai motor,” tuturnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku ini diamankan di sekitar Kecamatan Cipanas termasuk barang bukti.
“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.
Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.
“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.
“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga
-
BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
-
1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal? Pantai Anyer Jadi Lokasi Pemantauan Hilal di Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 1 April 2022
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 April 2022 Tangerang Banten
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI