SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus dua pelaku begal di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua tersangka yakni MA (23) dan VPA (24) merupakan warga Kabupaten Serang. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.
Ya, mereka nekat mencuri kendaraan yang dikemudikan oleh Laila Salma (15) dan Diar (16) pelajar SMK Negeri 1 Cipanas.
“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim termasuk dengan penadahnya HS asal Kabupaten Serang,” kata Wiwin kepada wartawan.
Wiwin menerangkan dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura minta dibantu untuk diantar dengan cara sepeda motornya di stut (didorong kaki) karena mogok. Dua pelajar yang tidak menaruh curiga pun rela membantu mereka.
“Lalu diajak berputar-putar. Setelah di tempat sepi mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengambil motor korban,”katanya.
Aksi serupa juga ternyata dilakukan oleh mereka terhadap dua bocah di Kecamatan Leuwidamar.
“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cipanas dan Leuwidamar. Nah jadi sasaran nya ini anak-anak di bawah umur atau wanita yang mengendarai motor,” tuturnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku ini diamankan di sekitar Kecamatan Cipanas termasuk barang bukti.
“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.
Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.
“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.
“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga
-
BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
-
1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal? Pantai Anyer Jadi Lokasi Pemantauan Hilal di Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 1 April 2022
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 April 2022 Tangerang Banten
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan
-
Habis Kerja Langsung Packing! Cerita Pemudik Asal Bekasi yang Pilih Gas Poll ke Sumatera