Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 31 Maret 2022 | 06:14 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraBanten.id - Dua warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dibekuk Satresnarkoba Polres Serang. Kedua pemuda itu diamankan sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan, Senin (28/3/2022) lalu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Serang dengan menerjunkan tim dan menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0.29 gram.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM dan NJ beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yudha.

Baca Juga: Rektor UMT Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Klaim Pelaku Bukan Dosen dan Kejadian di Luar Kampus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Load More