Hairul Alwan
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:15 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraBanten.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) turut dikomentari Rektor UMT Ahmad Amarullah. Sebelumnya, dosen cabul yang melakukan tindakan tak senonoh itu merupakan dosen mata kuliah teater.

Membantah kabar yang beredar, Amarullah menyebut status pelaku pencabulan bukanlah seorang dosen melainkan hanya staf atau asisten dosen yang bertanggung jawab atas studio teater.

Amarullah mengklaim hal yang ia ungkapkan tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan pihak yayasan pada 2017 lalu.

"Di surat keputusan yayasan dari 2017 dapat SK sebagai staf laboratorium teater. Di dalam SK-nya ditandatangani oleh Yayasan. Begitu saya bongkar ternyata ada bukti dokumen sebagai staf di laboratorium teater yang ditandatangi yayasan. Bukan dosen, dia cuma staf lab teater," katanya saat dikonfirmasi, SuaraBanten.id, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Mahasiswi UMT Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Korban Bongkar Kronologi Lengkap

Apa yang diungkapkan rektor UMT itu sekaligus membantah surat pemberitahuan skorsing nomor 511/III.3.AU/D/2022. Dalam surat tersebut tertulis pelaku SB menjabat sebagai Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan.

Surat skorsing tersebut kemudian ditandatangani lengkap stempel basah oleh Rektor UMT H Ahmad Amarullah tertanggal 11 Maret 2022.

Amarullah mengungkapkan, dikeluarkannya surat itu merupakan kekeliruan. Ia berdalih, saat ini hanya fokus pada keputusan skorsing lima semester kepada korban yang diklaim sebagai hasil kesepakatan antara pihak keluarga korban dan pelaku.

"Iya itu kekeliruan aja karena fokusnya bukan ke situ (jabatan), saya fokusnya keluarga sama pelaku sudah clear. Akhirnya ditandatangani. Begitu saya cek di data DiKTI nggak ada, website FkIP juga nggak ada. Setelah di cek dia cuma pembantu dosen ngajar di luar kampus di teater," dalih Amarullah.

Amarullah memaparkan, standar minimal menjadi dosen di UMT harus sudah menamatkan pendidikan S2. Namun, pelaku SB hanya memiliki gelar Sarjana Pendidikan alias S.Pd.

Baca Juga: Fantastis! Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Goreng Kemasan, Keuntungan Pria di Serang Capai Rp18 Juta Per Hari

"Iya itu kesalahan dan bisa dicek di pangkalan data dikti nama itu nggak ada. Di websitenya FKIP itu juga nggak ada, dan kriteria minimal kan harus S2. Dan mungkin karena dia sering melatih mahasiswa mungkin dianggapnya sebagai dosen. Dia juga ngajarnya di luar kelas teater," tuturnya.

Tak hanya soal status pelaku, Amarullah pun menyebut tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pegawainya itu berada di luar lingkungan kampus.

Kata dia, jika sudah di luar kampus, pihaknya pun tak dapat menjangkau dan menjamin keamanan serta keselamatan mahasiswanya.

"Kejadiannya ada di luar kampus dan tentu semua sepakat kalau aktivitas di luar kampus kita tidak mungkin menjangkau untuk pengawasan. Tapi apapun alasannya dan di manapun karena walaupun bukan dosen tetap jadi pegawai kita," paparnya.

Load More