Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, penyidik akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (29/03/2022).
Polisi juga menemukan fakta baru lainnya yakni CV milik AR tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
“Pengurusan SNI, pelaku menggunakan produk milik orang lain dan ini akan kita dalami bagaimana ceritanya perusahaan trading bisa mengurus SNI. Terkait label halal belum punya sertifikat dia belum memiliki izin edar. Terkait perusahaan juga sama belum punya waktu serta tujuan yang khusus untuk pendistribusian minyak goreng, dia hanya menerima by request atau pesanan dari beberapa pihak,” terang Kompol Condro.
Dari pengungkapan, diperkirakan total keseluruhan minyak goreng dalam gudang yakni mencapai 32 ribu liter.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan detergen bubuk, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO.
Polisi juga menemukan dan menyita 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin, dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Tag
Berita Terkait
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Pangkas Proyeksi Keuntungan, Perusahaan Barbie Alami Kerugian Tembus Rp 16 Triliun
-
Geger SMAN 4 Serang: 6 Fakta Borok Predator Berkedok Guru Terkuak, dari Pelecehan Hingga Pungli!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun