Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, penyidik akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (29/03/2022).
Polisi juga menemukan fakta baru lainnya yakni CV milik AR tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
“Pengurusan SNI, pelaku menggunakan produk milik orang lain dan ini akan kita dalami bagaimana ceritanya perusahaan trading bisa mengurus SNI. Terkait label halal belum punya sertifikat dia belum memiliki izin edar. Terkait perusahaan juga sama belum punya waktu serta tujuan yang khusus untuk pendistribusian minyak goreng, dia hanya menerima by request atau pesanan dari beberapa pihak,” terang Kompol Condro.
Dari pengungkapan, diperkirakan total keseluruhan minyak goreng dalam gudang yakni mencapai 32 ribu liter.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan detergen bubuk, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO.
Polisi juga menemukan dan menyita 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin, dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Tag
Berita Terkait
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Promo Alfamart hingga 18 Maret 2026: Minyak Goreng, Kue Kaleng hingga Sirup Diskon Besar-besaran
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan