Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:47 WIB
Lokasi pergerakan tanah di Kampung Cihuni. [Sandi/bantennews]

SuaraBanten.id - Puluhan rumah kepala keluarga (KK) korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak direncanakan bakal direlokasi di lahan seluas 6.000 meter yang berlokasi di Kampung Curugseeng.

Hal tersebut diungkapkaan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama, Rabu (30/3/2022). Kata dia, lahan tersebut telah diteliti Badan Geologi Kementerian ESDM dan sudah dinyatakan layak untuk ditempati.

Kata Febby, hasil penelitian Badan Geologi, lahan yang berada di Kampung Curugseeng bisa dijadikan permukiman bagi warga terdampak pergerakan tanah. Meski demikian, Badan Geologi memberi catatan atas pengunaan lahan tersebut.

“Dari hasil penelitian mereka (Badan Geologi) lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk permukiman, akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata Febby saat dihubungi, Rabu (29/3/2022).

Febby merinci, permukiman yang bakal dibangun harus diatur, karena harus menjauh dari lereng di sebelah selatan dan juga harus jauh dari lembah yang berada di bawahnya.

Baca Juga: Warga Pondok Aren Tangsel Tewas Diduga Terkena Ledakan APAR, Penyebab Ledakan Diselidiki

“Intinya sih jangan mendekat ke lereng dan lembah. Terus dalam proses pembuatan permukimannya, di lahan tersebut tidak diperbolehkan membuat drainase yang terbuka, jadi harus tertutup, misalkan dengan menggunakan pipa paralon atau dengan menggunkan gorong-gorong,” ucapnya.

Tak hanya itu, pembuatan pondasi juga harus diperhatikan, yakni pondasi harus mencapai tanah yang keras.

“Jadi lahan yang berada di Kampung Curugseeng bisa ditempati dengan catatan-catatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Lebak mengusulkan bantuan untuk 46 keluarga terdampak pergerakan tanah di Cihuni untuk mendapatkan tempat tinggal baru. Bantuan pembuatan tempat tinggal baru itu lantaran tempat yang sebelumnya sudah tidak memungkinkan untuk menjadi tempat tinggal.

“Bantuan yang diusulkan supaya warga memiliki rumah yang sederhana dan sehat (RISHA). Setelah itu baru kita urus mengenai administrasi mengenai pelepasan tanahnya ke provinsi, karena calon lahannya itu milik pemdes,” katanya.

Baca Juga: Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Goreng Kemasan, Polda Banten Gerebek Pabrik Minyak

Load More