Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:14 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sidak agen minyak goreng di Rangkasbitung, Selasa (29/3/2022). [IST/Bantennews]

“Kalau untuk minyak goreng kemasan kita membebaskan berapa pun yang dibeli oleh masyarakat, tapi kalau untuk minyak curah, kita membatasinya hanya 10 liter. Sementara untuk UMKM kita kasih lebih tapi kita pinta Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk menyatakan bahwa mereka ada pelaku usaha,” ucapnya.

Load More