SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang perempuan asal Kampung Pamatutan, RT 022 / RW 009, Kelurahan Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.
Dia disebut begitu kejam membunuh bayinya sendiri usai melahirkan di Serang, Banten.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota pun menangkap peremepuan berinisial Sph (38) tersebut pada Kamis 24 Maret 2022.
Bayi yang dilahirkan Sph adalah hasil zina dengan pacarnya. Dia tega membunuhnya karena takut kelahirannya ini diketahui orang-orang. Kini Sapnah pun dijerat Pasal 341 KUHP.
“Diduga membunuh anaknya karena takut akan diketahui orang dan dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat baru dilahirkan,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.
Pelaku tega menghabisi anaknya di dalam kosan Lingkungan Sapiah, RT 002/RW 013, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Rabu 23 Maret 2022.
Penemuan mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh warga bernama Azis dan Cipto warga Komplek Taman Widya Asri, Blok PW 25, Kota Serang, setelah dapat laporan dari pelaku.
“Modus pelaku berpura-pura melaporkan kepada RT bahwa bayi yang tersangka lahirkan sudah meninggal sejak dalam kandungan agar tidak diketahui oleh keluarga bahwa tersangka sudah melahirkan,” jelasnya.
Mengetahui adanya kejanggalan, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
Baca Juga: Waspada, Jelang Ramadhan Peredaran Uang Palsu Kian Marak di Serang Banten
Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa mayat bayi laki-laki tersebut yang dilahirkan oleh tersangka Selasa 22 Maret 2022 sekira jam 18.00 WIB tanpa bantuan siapa pun.
“Ari-ari bayi tersebut dipotong oleh tersangka menggunakan gunting, dan Pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia,” paparnya.
Tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku, kepolisian langsung melakukan otopsi terhadap mayat bayi di RS Bhayangkara Polda Banten dan didapat hasil dalam tubuh pelaku terdapat tanda bekas kekerasan.
“Dari hasil sementara bayi laki-laki dengan umur kandungan 36 sampai 38 minggu, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul berupa resapan darah pada kepala bagian belakang bagian sisi kiri dan sisi kanan serta memar pada bibir atas,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Waspada, Jelang Ramadhan Peredaran Uang Palsu Kian Marak di Serang Banten
-
Sempat Erupsi Belasan Kali, Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau Hari Ini
-
Hadapi Mudik Lebaran, Kapolda Banten Minta Kapolres dan Jajaran Percepat Vaksinasi Booster
-
Tak Kuasa Tahan Sedih, Anak Perempuan Ini Peluk Nisan dan Telungkup di Atas Makam Ayah
-
Prakiraan Cuaca BMKG 26 Maret 2022 Tangerang Banten
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi