SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AND (19) yang sering menonton film porno tak kuat menahan birahi tega mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Perilaku bejat pria asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban. Pelaku melakukan aksi pencabulan saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya mencoba masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya masuk ke kamar tidur. Gadis berusia 14 tahun itu sempat melawan namun tak kuasa menghentikan aksi bejat AND.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Namun korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh, akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Serang
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua, Rabu (23/3/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (21/3/2022).
“Tersangka AND diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, AND mengakui perbuatannya lantaran tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik Ruko di Wanasalam Lebak Terbakar, Pemilik Loncat Hingga Luka-luka
“Akibat dari perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso
-
3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD