
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AND (19) yang sering menonton film porno tak kuat menahan birahi tega mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Perilaku bejat pria asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban. Pelaku melakukan aksi pencabulan saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya mencoba masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya masuk ke kamar tidur. Gadis berusia 14 tahun itu sempat melawan namun tak kuasa menghentikan aksi bejat AND.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik Ruko di Wanasalam Lebak Terbakar, Pemilik Loncat Hingga Luka-luka
Namun korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh, akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Serang
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua, Rabu (23/3/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (21/3/2022).
“Tersangka AND diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, AND mengakui perbuatannya lantaran tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno.
Baca Juga: Angkot Serang-Balaraja Terguling di Tol Tangerang-Merak, Belasan Penumpang Luka-luka
“Akibat dari perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang
-
Momen Warga Israel Kocar-kacir saat Diserang Balik Iran
-
Mirisnya Pria Tunanetra Mau Diseret Satpol PP, Diduga Dulunya Atlet Berprestasi
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Gedung Luluh Lantak, Begini Penampakan Kota Tel Aviv Israel Usai Dihujani Rudal Iran
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik