SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AND (19) yang sering menonton film porno tak kuat menahan birahi tega mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Perilaku bejat pria asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban. Pelaku melakukan aksi pencabulan saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya mencoba masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya masuk ke kamar tidur. Gadis berusia 14 tahun itu sempat melawan namun tak kuasa menghentikan aksi bejat AND.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Namun korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh, akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Serang
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua, Rabu (23/3/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (21/3/2022).
“Tersangka AND diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, AND mengakui perbuatannya lantaran tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik Ruko di Wanasalam Lebak Terbakar, Pemilik Loncat Hingga Luka-luka
“Akibat dari perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Seberapa Penting Serum bagi Pria? 5 Pilihan Terbaik Bantu Lawan Jerawat!
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter