SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AND (19) yang sering menonton film porno tak kuat menahan birahi tega mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Perilaku bejat pria asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban. Pelaku melakukan aksi pencabulan saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya mencoba masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya masuk ke kamar tidur. Gadis berusia 14 tahun itu sempat melawan namun tak kuasa menghentikan aksi bejat AND.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Namun korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh, akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Serang
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua, Rabu (23/3/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (21/3/2022).
“Tersangka AND diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, AND mengakui perbuatannya lantaran tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik Ruko di Wanasalam Lebak Terbakar, Pemilik Loncat Hingga Luka-luka
“Akibat dari perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Leticia Charlotte Putri Sulung Sheila Marcia, Resmi Jadi Juara Gadis Sampul 2025
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
5 Rekomendasi Sepatu Eiger Pria Murah tapi Stylish: Cocok Buat Jalan-Jalan Libur Nataru 2025
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah