Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:55 WIB
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Putri Nia Daniaty itu dijadwalkan akan mendengar putusan hukuman pada sidang 28 Maret mendatang. Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menimpa Olivia Nathania masih terus berjalan.

Jelang vonis pekan depan, Olivia Nathania tetap merasa tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar. Kenapa putri Nia Daniaty merasa tak bersalah?

"Kalau Olivia sih siap ya (menghadapi sidang putusan)," ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3/2022).

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menangis usai ditegur hakim saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (10/4/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Andy mengatakan kesiapan Olivia Nathania mengacu pada keyakinan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab dia menyebut kliennya sudah mengembalikan duit pelapor.

Baca Juga: Ngotot Tak Bersalah, Putri Nia Daniaty Minta Bebas dari Kasus CPNS Bodong

"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada. Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia. Kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.

Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan rencana banding bila vonis hakim tak sesuai harapannya.

"Pasti kami banding lah, kami keberatan pada putusan itu," kata Andy.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Baca Juga: Artis Senior Nia Daniaty Dikabarkan Meninggal karena Kecelakaan, Ini Faktanya

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatan tersebut. Berbeda dengan Olivia Nathania, sang suami tak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Load More