Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 Maret 2022 | 09:04 WIB
ILUSTRASI ayah perkosa anak kandung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan WD mendapat jerat hukum tambahan.

Load More