Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:49 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak menanggapi pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag untuk menghapus 300 ayat Al-Quran.

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, bahwa pernyataan dari Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya membuat gaduh umat Islam.

Maka dari itu, MUI Lebak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum terkait pernyataan Saifudin Ibrahim.

“Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum, dan Saifuddin Ibrahim juga harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,” kata KH Pupu, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Sikapi Ritual Kendi IKN, MUI Sumbar: Masalah Akidah, Tak akan Mundur Setapak pun

Ia menjelaskan, dengan adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya akan berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

“Ini tidak boleh dibiarkan, jelas sekali ini sudah meresahkan masyarakat khususnya kaum Muslim di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, bahwa pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut merupakan kalimat yang tentunya sudah menistakan agama Islam.

“Kami mengutip ada tiga kalimat yang disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim yang diduga kuat melanggar UU nomer 12 tahun 2008, dalam vidio tersebut dia seolah-olah menuduh ponpes di Indonesia melahirkan paham radikal,” kata Musa.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak yang mana jumlah tersebut merupakan yang terbesar di Provinsi Banten. Bahkan Kabupaten Lebak dijuluki Kota seribu pesantren.

Baca Juga: Kemenag Masih Upayakan Komunikasi Dengan Dua Tokoh Agama Dunia, Termasuk Paus Fransiskus untuk Datang ke Indonesia

“Kami mengecam keras pernyataan dari pendeta Saifuddin yang menyebut bahwa ponpes melahirkan paham radikalisme. Dan secara resmi Fraksi PPP sudah mengirimkan surat laporan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifuddin kepada Kabareskrim Polri,, atas tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 tentang ITE,” tutupnya.

Load More