SuaraBanten.id - Kabar pergantian label halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) belakangan menuai kritik publik. Banyak pihak yang menanggap kaligrafinya membentuk gunungan wayang.
Bahkan, baru-baru ini ahli kaligrafi Khudori Bagus menyebut gaya kaligrafi pada label halal yang dikeluarkan Kemenag bisa terbaca haram bukan halal.
Khudori menjelaskan, bentuk logo halal BPJH termasuk dalam kategori khat kufi yang biasa digunakan.
“Tapi pada huruf ha nya, ada tambahan garis lurus menjulang kebawah yang tidak relevan dengan gaya khat kufi. Jika ini jenis kufi, maka dibagian tengah ada huruf La yang gaya penulisannya bisa terbaca Ra”, kata Khudori, dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Khudori mengungkapkan, pada bagian akhir terdapat huruf Lam yang bentuknya mirip bulatan. Kata dia, gaya kepenulisan kaligrafi yang digunakan oleh kemenag tidak sesuai dengan kaidah kaligrafi.
Menurutnya, jika logo halal yang baru dibaca secara utuh, maka logo tersebut akan terbaca haram. Ia memaparkan, jika bagian depan huruf Ha, bagian tengah Ra dan huruf terakhir Mim, jika dibaca keseluruhan yakni Haram.
“Maka logo itu terbaca haram, bukan halal”, katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Khudori juga mengkritik model label halal yang baru yang menyerupai wayang. Menurutnya, logo itu hanya mencerminkan satu budaya saja, sementara di Indonesia bukan hanya satu suku saja, tetapi beragam suku.
Ia juga menyarankan Kemenag membuat logo halal yang baru dengan menggunakan font yang bisa saja.
Baca Juga: Dituduh Biang Ubah Label Halal dan Dipanggil Ustaz Gadungan, Jawaban Gus Miftah Bikin Adem
“Sebaiknya pemilihan font pada logo ini menggunakan font standar dan tidak neko-neko, sebagaimana font yang digunakan oleh negara-negara lain”, terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD