SuaraBanten.id - Bagi warga korban banjir Serang yang mengalami kehilangan ataupun kerusakan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, SIM, ijazah, sertifikat dan berkas lainnya bisa datang ke Polresta Serang Kota.
Polresta Serang Kota menginisiasi membuka posko laporan kehilangan dan kerusakan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Serang, Dindik Kota Serang dan Kantor Agama serta Kantor Agraria Kota Serang. Posko laporan kehilangan dan kerusakan berlokasi di SPKT Polresta Serang Kota tepatnya di Jalan Ahmad Yani No. 64, Cipare, Serang, Banten.
"Mengingat kejadian banjir yang terjadi beberapa hari kemarin, kami inisiatif membuka posko pelaporan kerusakan dokumen bagi warga yang terdampak banjir di Kota Serang," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea kepada SuaraBanten.id, Jumat (11/3/2022).
"Jadi kita bantu pengurusan dokumen yang rusak dan hilang, sehingga kita buatkan duplikasinya," imbuhnya.
Maruli Hutapea menyatakan jika dirinya telah menyiapkan petugas yang nantinya akan melakukan pendataan pada warga terdampak banjir.
"Kami siap mendata warga mana saja yang perlu kita bantu bagi yang kerusakan atau kehilangan berkas akibat banjir," ungkapnya.
Dikatakan Hutapea, untuk biaya sendiri warga terdampak tidak perlu khawatir, pasalnya pelaporan kehilangan berkas tanpa biaya alias gratis.
Inisiasi itu, mulai dilakukan sejak Jumat (11/3/2022) hari ini hingga dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Kalo kemarin kan warga masih menampung. Jadi kita mulai pagi ini," jelasnya.
Baca Juga: Banjir Serang Sebabkan 229 Rumah Rusak, Pemkot Serang Janjikan Bantuan
Pelaksanaan posko laporan guna mempermudah para korban banjir yang kehilangan dokumen dan berkas penting. "Target secepatnya kelar lah," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang