SuaraBanten.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang belakangan mengeluarkan surat edaran tentang engaturan Toa Masjid masih terus menjadi sorotan. Terlebih, Gus Yaqut sempat memberi pernyataan yang dianggap menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.
Ternyata, sebelum Gus Yaqut dikritik banyak kalangan muslim soal aturan tersebut, Buya Yahya sempat membahas terkait hal tersebut tiga tahun lalu.
Melalui video yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (6/3/2022), pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini menegaskan bahwa volume suara azan di setiap masjid tidak bisa diperkecil.
Kata Buya Yahya, suara azan memiliki keistimewaan karena untuk mengundang umat Islam salat.
“Spesial untuk azan karena mengundang orang salat itu disunnahkan sekuat-kuatnya suara, sejauh-jauhnya jangkauan. Karena semuanya yang mendekat ini akan jadi saksi di akhirat,” katanya dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com).
“Intinya untuk masalah suara azan jangan diganggu karena temponya juga tidak lama. Kalau pemerintah membatasi suara azan mungkin harus diralat,” sambungnya.
Meski demikian, penceramah bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif tidak mempersalahkan jika pemerintah hanya mengatur volume speaker masjid untuk kegiatan pengajian, ceramah, dan acara lainnya.
“Kalau azan nggak boleh ditawar, harus tinggi suaranya. Untuk acara lainnya boleh diatur, misal di suatu perkotaan terdapat perumahan padat. Kalau baca Alquran dengan suara speaker keras hukumnya haram karena takut mengganggu ketentraman masyarakat situ,” tegas Buya.
“Tapi di sisi lain Anda jangan gampang merasa terganggu deh. Kalau udah urusan dengan Alquran. Orang Alquran dikumandangkan kok anda merasa terganggu. Iman Anda di mana,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman