SuaraBanten.id - Sebanyak 6 siswa SMP yang terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan Personel Polres Metro Tangerang Kota.
Tawuran pelajar itu terjadi berawal dari janjian lewat media sosial. Tawuran dua kelompok anak yang sebagian besar masih SMP itu pun tak terelakan.
Tawuran tersebut juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam. Polsek Batuceper kemudian mengamankan 6 pelaku yang masih di bawah umur itu.
“Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 7 Maret 2022 Tangerang Banten
Komarudin menyebutkan korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.
“Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,” ujarnya.
Komarudin mengungkapkan, ia dan jajarannya masih mengejar beberapa pelaku tawuran lainnya, dan ia telah memegang identitas 4 pelaku yang melarikan diri.
Komarudin bahkan menyebut keempat inisial pelaku yakni, AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu, Kalideres.
“Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Sekolah di Kota Tangerang Mulai PTM 7 Maret, Ini Syarat-syaratnya
Saat ini, lanjut Komarudin, keenam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.
“Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing-masing. Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),” katanya.
Komarudin menambahkan Tim Cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun-akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.
Sementara, pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Wajah Mirip Wapres Gibran, Anak SMP Ini Viral dan Bikin Bangga Teman-temannya
-
Bikin Bangga Teman Sekelas, Viral Anak SMP Punya Wajah dan Ekspresi Mirip Wapres Gibran Rakabuming Raka
-
Temukan Hunian Impian di Summarecon Tangerang, Nikmati Kehidupan Modern di Tengah Keindahan Alam
-
Detik-detik Warga Jarah Truk Pengangkut Tanah di Tangerang, Terekam Video Amatir!
-
5 Lowongan Kerja EO Freelance Terbaru November 2024, Cek Persyaratannya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri