SuaraBanten.id - Seorang TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Saat ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45) TKW asal Serang tersebut.
Diketahui, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta.
Saat ini dirinya sedang menjalani 3 bulan kurungan akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh SBMI Banten untuk membebaskan Muninggar yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
Baca Juga: Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia
“Langkah selanjutnya dari pihak DPN SBMI Pusat itu agar segera merapat ke DPN dulu nanti di situ ada arahan untuk korban penyelesaian kronologisnya nanti setelah itu ke Kementerian (Kemenlu) didampingi sama pihak DPN. Semalam diadakan diskusi untuk persiapan ke Kemenlu,” ujar Suhfi Jajuli selaku Anggota SBMI Banten mengutip dari BantenNews -jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Muninggar sudah menjalani dua kali proses persidangan dan saat ini sedang cemas menantikan hasil vonis yang dikabarkan akan didapat pada persidangan ketiga. Dalam menjalani persidangan, dirinya didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
Namun untuk jadwal persidangan ketiga hingga saat ini pihak keluarga dan SBMI Banten belum mendapatkan keterangan jadwal lebih lanjut.
Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.
“Kita masih nunggu kabar selanjutnya. Kita juga takutnya sidang ketiga ini ketinggalan infonya,” katanya.
Baca Juga: Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia
SBMI Banten berharap KJRI di Dubai bisa membantu untuk menunda persidangan ketiga sebab saat ini pihaknya masih memperjuangkan agar Muninggar dibebaskan.
“Kalau dari pihak SBMI kan sudah memohon, mudah-mudahan dari pihak KJRI bisa menyetop dulu artinya ditunda dulu untuk sidang selanjutnya karena di sini lagi kita proses. Nanti tinggal tunggu info selanjutnya,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
UEA Jatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Orang atas Pembunuhan Rabi Israel
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh