SuaraBanten.id - Seorang TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Saat ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45) TKW asal Serang tersebut.
Diketahui, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta.
Saat ini dirinya sedang menjalani 3 bulan kurungan akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh SBMI Banten untuk membebaskan Muninggar yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
“Langkah selanjutnya dari pihak DPN SBMI Pusat itu agar segera merapat ke DPN dulu nanti di situ ada arahan untuk korban penyelesaian kronologisnya nanti setelah itu ke Kementerian (Kemenlu) didampingi sama pihak DPN. Semalam diadakan diskusi untuk persiapan ke Kemenlu,” ujar Suhfi Jajuli selaku Anggota SBMI Banten mengutip dari BantenNews -jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Muninggar sudah menjalani dua kali proses persidangan dan saat ini sedang cemas menantikan hasil vonis yang dikabarkan akan didapat pada persidangan ketiga. Dalam menjalani persidangan, dirinya didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
Namun untuk jadwal persidangan ketiga hingga saat ini pihak keluarga dan SBMI Banten belum mendapatkan keterangan jadwal lebih lanjut.
Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.
“Kita masih nunggu kabar selanjutnya. Kita juga takutnya sidang ketiga ini ketinggalan infonya,” katanya.
Baca Juga: Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia
SBMI Banten berharap KJRI di Dubai bisa membantu untuk menunda persidangan ketiga sebab saat ini pihaknya masih memperjuangkan agar Muninggar dibebaskan.
“Kalau dari pihak SBMI kan sudah memohon, mudah-mudahan dari pihak KJRI bisa menyetop dulu artinya ditunda dulu untuk sidang selanjutnya karena di sini lagi kita proses. Nanti tinggal tunggu info selanjutnya,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia
-
Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia
-
Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Aktor Chen Sung Young, TKW Yuli akan Pulang ke Indonesia
-
Berkunjung ke Museum Masa Depan yang Canggih di Dubai
-
Uni Emirat Arab Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruang Terbuka, Tidak Ada Lagi Karantina
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung