SuaraBanten.id - Seorang TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Saat ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45) TKW asal Serang tersebut.
Diketahui, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta.
Saat ini dirinya sedang menjalani 3 bulan kurungan akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh SBMI Banten untuk membebaskan Muninggar yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
“Langkah selanjutnya dari pihak DPN SBMI Pusat itu agar segera merapat ke DPN dulu nanti di situ ada arahan untuk korban penyelesaian kronologisnya nanti setelah itu ke Kementerian (Kemenlu) didampingi sama pihak DPN. Semalam diadakan diskusi untuk persiapan ke Kemenlu,” ujar Suhfi Jajuli selaku Anggota SBMI Banten mengutip dari BantenNews -jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Muninggar sudah menjalani dua kali proses persidangan dan saat ini sedang cemas menantikan hasil vonis yang dikabarkan akan didapat pada persidangan ketiga. Dalam menjalani persidangan, dirinya didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
Namun untuk jadwal persidangan ketiga hingga saat ini pihak keluarga dan SBMI Banten belum mendapatkan keterangan jadwal lebih lanjut.
Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.
“Kita masih nunggu kabar selanjutnya. Kita juga takutnya sidang ketiga ini ketinggalan infonya,” katanya.
Baca Juga: Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia
SBMI Banten berharap KJRI di Dubai bisa membantu untuk menunda persidangan ketiga sebab saat ini pihaknya masih memperjuangkan agar Muninggar dibebaskan.
“Kalau dari pihak SBMI kan sudah memohon, mudah-mudahan dari pihak KJRI bisa menyetop dulu artinya ditunda dulu untuk sidang selanjutnya karena di sini lagi kita proses. Nanti tinggal tunggu info selanjutnya,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia
-
Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia
-
Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Aktor Chen Sung Young, TKW Yuli akan Pulang ke Indonesia
-
Berkunjung ke Museum Masa Depan yang Canggih di Dubai
-
Uni Emirat Arab Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruang Terbuka, Tidak Ada Lagi Karantina
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda