SuaraBanten.id - Penyelundupan ribuan burung ilegal atau tepatnya sebanyak 2.528 ekor berbagai jenis yang bakal dikirim ke Jabodetabek diamankan petugas kepolisian di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (3/3/2022) dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Merak AKP Suhara mengatakan, pengiriman ribuan burung tersebut tanpa disertai dokumen resmi.
"Jadi, tadi malam sekitar jam 00.30 WIB sedang patroli di dermaga 6 dapet informasi ada mobil avanza membawa burung dari lampung," ungkap AKP Suhara kepada Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian terhadap mobil yang diduga hendak menyelundupkan ribuan burung.
"Setelah kami ikuti, di dermaga satu kita arahkan untuk berhenti dan diperiksa ternyata benar membawa burung sekitar 2.528 ekor dengan berbagai macam jenis," jelasnya.
Pihaknya pun melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku, diantaranya E (35) dan A (40) yang merupakan warga asal Bandar Lampung. Namun, usai dimintai keterangan, kedua pelaku beserta ribuan barang selundupan dilimpahkan ke Balai Karantina Cilegon.
"Selanjutnya, kami periksa supirnya dan kami serahkan ke karantina," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Karantina Hewan pada BKC, Dr Melani menyampaikan, terdapat delapan jenis burung tanpa disertai dokumen resmi yang hendak diselundupkan.
"Ada 8 jenis burung, diantaranya Burung Perkutut 38 ekor, Burung Glatik 917 ekor, Burung Trucuk 315 ekor, Burung Ciblek 1.030 ekor, Burung Pernjak 15 ekor, Burung Jalak 182 ekor, Burung Sertu 18 ekor dan Burung Pleci 13 ekor," terangnya.
Baca Juga: Viral Geng Motor Tenteng Celurit Berkeliaran di Cilegon, Terekam CCTV di Depan Al-Ishlah
Lebih lanjut, dari ribuan burung tersebut sebanyak 2.425 ekor diantaranya masih dalam keadaan hidup. Namun, kata Dia, 103 ekor lainnya sudah dalam keadaan mati.
"Sisanya yang masih hidup nanti kita terbang liarkan di daerah Mancak, Kabupaten Serang," terangnya.
Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, terancam dijerat pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Tren 'Kicau Mania' dan Suara Burung yang Tak Lagi Saya Dengar
-
Penantian 25 Tahun Terjawab, Pipanisasi TMMD Buka Peluang Petani Cilegon Panen 3 Kali Setahun
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
MoU dengan Bank Banten, Pemkot Siapkan Sistem Keuangan RSUD Cilegon Lebih Modern
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan