Hairul Alwan
Kamis, 03 Maret 2022 | 20:56 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Penyelundupan ribuan burung ilegal atau tepatnya sebanyak 2.528 ekor berbagai jenis yang bakal dikirim ke Jabodetabek diamankan petugas kepolisian di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (3/3/2022) dini hari.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Merak AKP Suhara mengatakan, pengiriman ribuan burung tersebut tanpa disertai dokumen resmi.

"Jadi, tadi malam sekitar jam 00.30 WIB sedang patroli di dermaga 6 dapet informasi ada mobil avanza membawa burung dari lampung," ungkap AKP Suhara kepada Suara.com, Kamis (3/3/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian terhadap mobil yang diduga hendak menyelundupkan ribuan burung.

"Setelah kami ikuti, di dermaga satu kita arahkan untuk berhenti dan diperiksa ternyata benar membawa burung sekitar 2.528 ekor dengan berbagai macam jenis," jelasnya.

Pihaknya pun melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku, diantaranya E (35) dan A (40) yang merupakan warga asal Bandar Lampung. Namun, usai dimintai keterangan, kedua pelaku beserta ribuan barang selundupan dilimpahkan ke Balai Karantina Cilegon.

"Selanjutnya, kami periksa supirnya dan kami serahkan ke karantina," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Karantina Hewan pada BKC, Dr Melani menyampaikan, terdapat delapan jenis burung tanpa disertai dokumen resmi yang hendak diselundupkan.

"Ada 8 jenis burung, diantaranya Burung Perkutut 38 ekor, Burung Glatik 917 ekor, Burung Trucuk 315 ekor, Burung Ciblek 1.030 ekor, Burung Pernjak 15 ekor, Burung Jalak 182 ekor, Burung Sertu 18 ekor dan Burung Pleci 13 ekor," terangnya.

Baca Juga: Viral Geng Motor Tenteng Celurit Berkeliaran di Cilegon, Terekam CCTV di Depan Al-Ishlah

Lebih lanjut, dari ribuan burung tersebut sebanyak 2.425 ekor diantaranya masih dalam keadaan hidup. Namun, kata Dia, 103 ekor lainnya sudah dalam keadaan mati.

"Sisanya yang masih hidup nanti kita terbang liarkan di daerah Mancak, Kabupaten Serang," terangnya.

Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, terancam dijerat pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More