SuaraBanten.id - Tiga kurir narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Serang, Banten, Senin (21/2/2022). Ketiga tersangka itu yakni Wahyu alias Doyok (30), Pendi alias Kemod (31) dan Udin (24).
Informasi yang didapat, satu orang yang bernama Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama.
Doyok ditangkap bersama Pendi alias Kemod (31), di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.
Sementara tersangka lainnya, Udin (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.
Baca Juga: Apakah NATO Membantu Ukraina Melawan Gempuran Invasi Rusia? Ini Penjelasannya
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu.
“Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan barang (sabu, red) oleh tersangka Udin.
Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.
Baca Juga: Kebakaran Landa Bengkel Mebel Di Jakarta Timur, Kerugian Ditaksir Rp 800 Juta
“Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Berita Terkait
-
Apakah NATO Membantu Ukraina Melawan Gempuran Invasi Rusia? Ini Penjelasannya
-
Kebakaran Landa Bengkel Mebel Di Jakarta Timur, Kerugian Ditaksir Rp 800 Juta
-
Ibu dan Anak Tewas Terbakar di Kebayoran Lama, Publik Ingin Menag dan Menaker Direshuffle
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 27 Februari: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
-
Polisi Siaga Hadapi Bencana di Kabupaten Lebak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten