SuaraBanten.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal Sekretaris Daerah atau Sekda Non Aktif Provinsi Banten Al Muktabar mengambil jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas apa yang dilakukan Sekda Non Aktif Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati ikut angkat suara. Pria yang akrab disapa Gus Nawa ini mengaku menghormati langkah hukum yang diambil Al Muktabar.
Kata Cak Nawa, langkah yang diambil Al Muktabar dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.
“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” kata Nawa, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diprediski Hujan
Menurutnya, setiap warga negara yang inin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum termasuk Sekda Banten Non aktif Al Muktabar.
“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang di lakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.
Namun, Politisi Demokrat menyayangkan langkah hukum yang diambil Al Muktabar baru dilakukan saat ini.
“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya.
Lebih lanjut, Nawa berharap hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Ditutup Sementara Karena 20 Pegawai Positif COVID-19
“(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Cawapres Gibran Ditolak PTUN, PDIP: Kami Hormati Keputusan Hakim
-
Drama Gugatan Cawapres Gibran, PDIP Rasakan Kejanggalan yang Tidak Biasa di Hakim PTUN
-
Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain
-
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
-
TOK! Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk