SuaraBanten.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal Sekretaris Daerah atau Sekda Non Aktif Provinsi Banten Al Muktabar mengambil jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas apa yang dilakukan Sekda Non Aktif Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati ikut angkat suara. Pria yang akrab disapa Gus Nawa ini mengaku menghormati langkah hukum yang diambil Al Muktabar.
Kata Cak Nawa, langkah yang diambil Al Muktabar dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.
“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” kata Nawa, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, setiap warga negara yang inin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum termasuk Sekda Banten Non aktif Al Muktabar.
“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang di lakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.
Namun, Politisi Demokrat menyayangkan langkah hukum yang diambil Al Muktabar baru dilakukan saat ini.
“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya.
Lebih lanjut, Nawa berharap hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diprediski Hujan
“(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
-
Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
-
Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!