SuaraBanten.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal Sekretaris Daerah atau Sekda Non Aktif Provinsi Banten Al Muktabar mengambil jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas apa yang dilakukan Sekda Non Aktif Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati ikut angkat suara. Pria yang akrab disapa Gus Nawa ini mengaku menghormati langkah hukum yang diambil Al Muktabar.
Kata Cak Nawa, langkah yang diambil Al Muktabar dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.
“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” kata Nawa, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, setiap warga negara yang inin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum termasuk Sekda Banten Non aktif Al Muktabar.
“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang di lakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.
Namun, Politisi Demokrat menyayangkan langkah hukum yang diambil Al Muktabar baru dilakukan saat ini.
“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya.
Lebih lanjut, Nawa berharap hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diprediski Hujan
“(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Manuver Besar PAN Cilegon, Gandeng Politisi Senior hingga Gen Z, Bidik Target Tinggi di Pemilu 2029
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun