SuaraBanten.id - Jurnalis kerap kali mendapat intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan. Terbaru, jurnalis yang meliput konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengalami hal kurang mengenakan.
Sebelumnya, 8 Februari 2022 lalu, seorang jurnalis Sorot.co diintimidasi saat meliput kasus kekerasan di Desa Wadas. Ia dipaksa polisi tak berseragam menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan. Selain kejadian itu, intimidasi terhadap wartawan yang meliput Desa Wadas pun terulang kembali, Kamis (10/2/2022).
Atas intimidasi terhadap jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta Mengecam Intimidasi Jurnalis tersebut. Intimidasi terbaru dialami koresponden Tempo Yogyakarta, sekaligus Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani. Ia mengalami intimidasi oleh pendukung tambang atau warga yang menyetujui lahannya diukur dan dijual untuk penambangan batu andesit ketika tengah meliput di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.
Kata Shinta, intimidasi terjadi ketika dia tengah mewawancara warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sekira pukul 13.30 WIB pada Kamis, 10 Februari 2022.
"Wawancara dilakukan untuk memenuhi penugasan Majalah Tempo dan Koran Tempo tentang laporan konflik rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo," katanya melalui keterangan pers di laman Ajo.or.id.
Shinta mengungkapkan, saat itu tengah berlangsung pertemuan warga pro penambangan dengan Anggota Komisi Hukum DPR yang tengah berkunjung. Usai pertemuan, Shinta mewawancara dua warga yang setuju lahannya diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penambangan batuan andesit.
"Saya bertanya seputar sosialisasi harga tanah yang dijual warga, alasan warga setuju dengan penambangan, dan ganti rugi lahan yang dibebaskan," jelasnya.
"Tiba-tiba, dua orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang tengah duduk di kursi dan ikut mendengarkan memotong proses wawancara. Perempuan warga menanyakan asal saya bekerja. Setelah mengetahui saya adalah jurnalis Tempo, perempuan warga tersebut marah dan menyanggah pertanyaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Shinta memaparkan, sang perempuan itu menuduh Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik Wadas. Sedangkan yang laki-laki menyebut berkali-kali, bahwa berita Tempo hoaks.
"Dia menudingkan jari telunjuknya ke arah wajah saua sekitar satu meter. Meskipun dua orang tersebut tidak bisa menunjukkan berita bohong yang dimaksud, keduanya tetap marah-marah," ujarnya.
Diketahui, pelabelan hoaks terhadap berita yang disusun jurnalis dan diterbitkan oleh media massa tanpa bukti adalah tudingan sepihak. Tindakan tersebut serupa dengan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Hal itu dilindungi Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Aparat kepolisian di Wadas diketahui melakukan sejumlah tindak kekerasan terhadap warga, termasuk pemukulan dan penangkapan 67 orang.
Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Seno Aji Hengkang dari Band Radja untuk Kedua Kalinya, Ungkap Komunikasi Sudah Tak Sejalan
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Jurnalis Belanda: Rombongan Patrick Kluivert Segera Tinggalkan Jakarta
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Bukan Serangan Drone, Arie Untung Sebut Jurnalis Saleh Aljafarawi Dibunuh Milisi Proksi Israel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan