Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 13 Februari 2022 | 13:57 WIB
ILUSTRASI Islamofobia (REUTERS/CHRIS HELGREN)

4. Prancis

Pada tahun 2011, Nicolas Sarkozy yang menjabat sebagai Presiden Prancis saat itu menyerukan sebuah larangan penggunaan niqab, yakni kerudung yang menutup seluruh tubuh kecuali pada bagian mata.

Perempuan yang menggunakan niqab tidak diterima di Prancis. Apabila ada yang melanggar, maka akan didenda sebesar 150 euro atau Rp2,4 juta. Pemaksaan penggunaan niqab juga akan dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp480 juta dan satu tahun penjara.

Abdallah Zekri, Kepala National Observatory of Islamofobia, mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar 235 serangan yang ditujukan kepada warga Muslim Prancis pada 2020 lalu. Saat ini, Prancis telah mengeluarkan RUU anti-separatisme yang mengacu pada pembatasan komunitas Muslim.

Baca Juga: Protes Anti Mandat Vaksin Terus Meluas, Dari Amerika Ke Eropa, Kini Menyebar Di Australia Hingga Selandia Baru

Load More