SuaraBanten.id - Kevin Diks, pemain keturunan Indonesia, tampaknya sedang naik daun. Saat ini, dia mencatatkan nilai transfer atau harga pasar tertinggi selama kariernya.
Pemain asal Belanda ini juga kembali dilirik Shin Tae-yong untuk memperkuat Skuad Garuda.
Hasani Abdulgani Exco PSSI mengabarkan, ada perubahan dalam proyek naturalisasi yang diminta pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Ragnar Oratmangoen kini diganti oleh Kevin Diks.
"Hari ini banyak yang bertanya kepada saya, apakah benar Ragnar Oratmangoen Diganti Kevin Diks? Iya berita tersebut benar. Ini adalah karena permintaan dari coach Shin Tae-yong," tulis Hasani dalam akun Instagram pribadinya.
"Soal pemanggilan pemain adalah wilayah pelatih. Kami federasi hanya membantu. Mudah-mudahan saja semuanya berjalan dengan lancar," tambahnya.
Kembali dilirik Shin Tae-yong untuk dinaturalisasi timnas Indonesia, ternyata Kevin Diks saat ini menjalani masa-masa emas dalam kariernya.
Pemain berusia 25 tahun tersebut juga mencatatkan nilai transfer tertinggi sejak bergabung dengan klub Denmark, FC Copenhagen pada tahun 2021.
Melansir dari data Transfermarkt, Kevin Diks mencatatkan nilai transfer sebesar 3 juta euro (sekitar Rp49 miliar) saat pertama kali pindah ke Copenhagen.
Nah, pada update terbaru pada 28 Desember 2021 kemarin. Kevin Diks akhirnya mencatatkan nilai transfer tertinggi selama kariernya jadi pemain profesional.
Baca Juga: Punya Keturunan Indonesia, Kevin Diks Mengaku Bisa Bicara Pakai 3 Bahasa
Pemain yang kini masih memegang paspor Belanda tersebut, punya nilai transfer sebesar 3,5 juta euro (sekitar Rp60,8 miliar). Tentunya nilai itu bisa naik lagi jika performa Diks semakin membaik.
Pasalnya Kevin Diks sendiri masih berusia 25 tahun dan punya banyak waktu untuk berkembang lebih baik. Apalagi kini ia bermain dengan Copenhagen, yang merupakan salah satu tim terbaik di Liga Denmark.
Sementara itu, Nama Kevin Diks pada awalnya memang menjadi salah satu pemain yang direkomendasikan Shin Tae-yong buat dinaturalisasi. Ia direkomendasikan bersama Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Mees Hilgers.
Di tengah jalan, Kevin Diks tak merespons tawaran naturalisasi Indonesia. Alhasil, Shin Tae-yong coba membidik Ragnar Oratmangoen.
Dalam laporan terakhir, Ragnar Oratmangoen dan Mees Hilgers belum memenuhi dokumen administrasi untuk perpindahan kewarganegaraan.
Sedangkan dokumen administrasi Sandy Walsh dan Jordi Amat sudah masuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia untuk diproses.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Disebut-sebut Segera Naturalisasi Gelandang Keturunan Jerman
-
Erick Thohir Bicara Tambahan Pemain Naturalisasi, Ada dari Jerman dan Belanda?
-
Timnas Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, Ini Jawaban Erick Thohir
-
Pertama dalam 16 Tahun, Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games, Kok Bisa?
-
Regulasi U-23 Dihapus, Wonderkid Persija Pede Rebut Tempat di Era Shin Tae-yong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang