Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 06 Februari 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN atau Aparatur Sipil Negara berinisial AR (47) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santri. Diketahui oknum ASN cabul itu merupakan abdi negara di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelecehan yang dilakukan oknum ASN ini terungkap saat salah satu korban melaporkan aksi bejat sang pelaku. Usai mendapat laporan polisi langsung bergerak menangkap pelaku AR.

Dilansir dari Terkini.id, setelah melakukan aksinya, pelaku ancam bunuh korban jika melaporkan apa yang ia lakukan kepada mereka.
Kata Pandu Arief, pelecehan seksual tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan Juli hingga Desember 2021.

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Pandu, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Pegawai Restoran di Jember 10 Kali Rekam Cewek di Toilet, Modusnya Buat Koleksi, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Meski yang melaporkan kasus ini hanya salah satu keluarga korban, namun polisi berhasil mengungkap korban oknum ASN bejat itu jumlahnya 7 orang santri.

“Akhirnya setelah kami lakukan pengembangan, ternyata beberapa orang telah menjadi korban, dan masih dilakukan pengembangan saat ini, sampai jumlah fix korban yang telah dilecehkan oleh pelaku,” kata Pandu.

Pandu mengungkap, jajarannya berhasil menangkap pelaku AR, Sabtu (5/2/2022) kemarin sekira pukul 03.00 WITA. Diketahui, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya yang berusia 17 hingga 18 tahun. Dan aksi pencabulannya itu sudah dilakukan beberapa kali

Load More