SuaraBanten.id - Penghuni rumah susun Romokalisari, Kota Surabaya, ST (27), menawarkan seorang remaja putri berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Dengan berbagai cara, ST merayu korban dengan iming-iming penghasilan besar jika mau melayani pria hidung belang.
Setelah korban tergiur, ST mengajari korban mendownload aplikasi MiChat untuk dapat mencari teman kencan.
Cara itu merupakan modus ST supaya seakan-akan perbuatan korban merupakan kemauan sendiri.
ST juga mencari pria hidung belang tanpa lewat aplikasi MiChat. Lalu dia menyuruh korban melayani pria hidung belang itu.
Dari setiap pelayanan, ST akan mendapat keuntungan.
ST menawarkan jasa layanan korban sebesar Rp250 ribu dan setiap layanan, ST akan mendapat keuntungan Rp50 ribu.
Kasus itu kemudian terendus orang tua korban dan mereka melapor kepada polisi.
ST ditangkap di rusun Romokalisari oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Minggu (30/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Marak Perdagangan Orang: Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil Tua
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel dan uang tunai Rp750 ribu.
Kasus ini menjadi perhatian badan legislatif setempat.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku geram dengan masih adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Apalagi terjadi di Kota Surabaya yang menyandang predikat Kota Layak Anak Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Saya sangat geram dengan munculnya kasus ekploitasi seksual melalui prostitusi online ini. Apalagi korbannya masih anak-anak di bawah umur. Saya tidak tahu, apakah Pemkot Surabaya terlena dengan predikat Kota Layak Anak yang sudah diberikan, atau memang tidak perhatian,” kata Khusnul.
Khusnul menyebut kasus itu menciderai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Sindikat Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Terbongkar, Korban Dijajakan Lewat Michat
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu