Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:18 WIB
Apel pemindahan napi narkoba dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Puluhan narapidana narkoba dari Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Kelas IIA Cilegon dipindah Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2020) malam. Pemindahan napi narkoba itu dilakukan lantaran mereka terindikasi kendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi. 

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, total keseluruhan napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan berjumlah 58 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55 napi kasus narkoba dan tiga napi kasus pembunuhan yang high risk. 

Kalapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pihaknya memberangkatkan 40 napi yang mayoritas divonis hukuman mati dan seumur hidup. 

"Semuanya itu terindikasi menjadi bandar-bandar narkoba, yang masih dalam kategori high risk (Resiko tinggi-red)," katanya 

Baca Juga: Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja, Polresta Mataram: Bukan Kita Sita, Kita Amankan

Kata Sudirman, penentuan high risk napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan berdasarkan hasil assessment PK.

"Mereka menyatakan bahwa orang ini (puluhan napi yang dipindahkan) berpeluang untuk melakukan tindak pidana lagi, dan melihat juga kasus-kasus mereka yang sebelumnya, " ungkapnya. 

Lebih lanjut, puluhan napi narkoba dari Lapas Kelas II Cilegon juga terindikasi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas. 

"(Mereka) terindikasi sebanyak 40 orang mengendalikan narkoba. Belum ada bukti mereka mengendalikan dan berpeluang untuk mengendalikan, jadi untuk memutus itu kita gerak cepat kita sikat," katanya. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto membenarkan adanya puluhan narapidana yang dipindahkan ke nusakambangan, Jateng. 

Baca Juga: Misteri Buku 'Hikayat Pohon Ganja' Di Kasus Pengiriman Paket Tembakau Sintesis

"Benar, total ada 58 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Rabu (26/1/2022).

Kata Tejo, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas dilakukan dengan pengawalan keamanan yang ketat itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba. Serta sebagai upaya meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main," tegasnya.

Dikatakan Tejo, komitmen tersebut dibuktikan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Ini tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More