SuaraBanten.id - Hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 dalam satu menit, dua pekerja migran Indonesia (TKI) didenda total 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.
Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan melaporkan, kejadian bermula ketika kedua TKI di bidang perikanan itu mendarat pada 15 November 2020.
Setelah itu, mereka langsung menuju hotel tempat karantina Covid-19. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 22 November, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.
Saat kedua TKI itu tiba di lobi, staf langsung mengingatkan bahwa mereka melanggar aturan karantina dan diminta langsung kembali ke kamar. Meski mereka baru satu menit berada di luar kamar, kedua TKI itu tetap harus membayar denda.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan Taiwan, kedua TKI itu harus membayar denda masing-masing 100 ribu dollar Taiwan. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya kamar senilai 70 ribu dollar Taiwan. Namun, kedua TKI itu tak dapat membayar denda.
Setelah diselidiki, pihak berwenang mengetahui bahwa para TKI itu akan bekerja untuk satu perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.
Setelah mengetahui kasus ini, pihak perusahaan memutuskan untuk menahan upah para TKI. Upah yang ditahan itu bakal digunakan untuk menyicil pembayaran denda. Usai kapal berlayar, pihak perusahaan khawatir karena dua TKI yang bekerja untuk mereka masih punya tunggakan. Mereka lantas memutuskan untuk menalangi terlebih dulu denda tersebut.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung