SuaraBanten.id - Hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 dalam satu menit, dua pekerja migran Indonesia (TKI) didenda total 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.
Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan melaporkan, kejadian bermula ketika kedua TKI di bidang perikanan itu mendarat pada 15 November 2020.
Setelah itu, mereka langsung menuju hotel tempat karantina Covid-19. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 22 November, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.
Saat kedua TKI itu tiba di lobi, staf langsung mengingatkan bahwa mereka melanggar aturan karantina dan diminta langsung kembali ke kamar. Meski mereka baru satu menit berada di luar kamar, kedua TKI itu tetap harus membayar denda.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan Taiwan, kedua TKI itu harus membayar denda masing-masing 100 ribu dollar Taiwan. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya kamar senilai 70 ribu dollar Taiwan. Namun, kedua TKI itu tak dapat membayar denda.
Setelah diselidiki, pihak berwenang mengetahui bahwa para TKI itu akan bekerja untuk satu perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.
Setelah mengetahui kasus ini, pihak perusahaan memutuskan untuk menahan upah para TKI. Upah yang ditahan itu bakal digunakan untuk menyicil pembayaran denda. Usai kapal berlayar, pihak perusahaan khawatir karena dua TKI yang bekerja untuk mereka masih punya tunggakan. Mereka lantas memutuskan untuk menalangi terlebih dulu denda tersebut.
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Apakah Aisar Khaled dari Keluarga Kaya? Soroti TKI di Malaysia usai Diusir Warga Bali
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius