Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:15 WIB
Sultan Gustaf Al Ghozali (foto: antara)

Yayasan Pita Kuning Anak Indonesia (Pita Kuning) adalah yayasan filantropi bagi anak dengan kanker yang berdiri atas inisiasi komunitas volunteer muda yang dinamakan C3 (Community for Children with Cancer).

Ghozali juga mengaku mempergunakan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak. Sebelumnya, setelah viral kabar Ghozali meraup penghasian miliaran rupiah dari NFT, dia mendapat penagihan untuk membayar pajak dari Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menagih Ghozali dengan mencuit di akun Twitter @DitjenPajakRI.

“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: pajak.go.id/index.php/id/s. If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future,” tulis Ditjen Pajak, di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Baca Juga: Metaverse: Menjanjikan, Tetapi Sembunyikan Masalah Serius

Ghozali langsung mengomentari cuitan Ditjen Pajak di Twitternya. "Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen #PajakKitaUntukKita," tulis Ghozali.

Load More