Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:30 WIB
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menginterogasi Wakapolres Serang yang merupakan pelaku pembuang bayi di pesawahan Pontang, Kabupaten Serang, Senin (17/1/2022). [Bantennews]

Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.

“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?

Load More