SuaraBanten.id - N (21) dan R (40), yang merupakan ibu dan nenek pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
N yang merupakan ibu bayi laki-laki itu sedang mengandung 9 bulan merasakan mulas, Senin (10/1/2022) sore. Kehamilan N hanya diketahui oleh ibunya yakni R.
Mengetahui putrinya kontraksi ingin melahirkan, R membawa N ke pesawahan untuk melahirkan. Dengan hanya bantuan R, N berhasil melahirkan dengan cara berdiri.
“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?
Kata Feby Harianto, motif ibu dan nenek kandung bayi itu melahirkan di area persawahan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.
Tak hanya itu, N dan R sengaja membuang bayi itu agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.
Feby Harianto mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu bayi yang ditemukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.
N dikenal sebagai warga yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak dan adiknya. Sedangkan ibunya menjadi TKW di Dubai.
Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Serang, Dinsos Sebut Banyak Warga Berebut Untuk Adopsi
“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.
Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.
“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Donald Trump dan Melania Ikut Disorot, Dari Pertemuan Pertama Hingga Pisah Kamar
-
Intip Isi Tas Ibu Eny: Selalu Dibawa ke Mana-Mana, Berkaitan dengan Ayah Tiko yang Konglomerat?
-
Main Film Tentang Ibu, Baim Wong Panen Hujatan: Ibu dari Anak-anaknya Aja Dibuka Aibnya
-
Komitmen Lanjutkan IKN, Pemerintah Bakal Libatkan Mantan Presiden Jokowi: Minta Petunjuk dan Arahan
-
Bahaya PCOS dan Obesitas saat Hamil: Bayi Berisiko Lahir dengan Berat Badan Rendah!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024