SuaraBanten.id - N (21) dan R (40), yang merupakan ibu dan nenek pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
N yang merupakan ibu bayi laki-laki itu sedang mengandung 9 bulan merasakan mulas, Senin (10/1/2022) sore. Kehamilan N hanya diketahui oleh ibunya yakni R.
Mengetahui putrinya kontraksi ingin melahirkan, R membawa N ke pesawahan untuk melahirkan. Dengan hanya bantuan R, N berhasil melahirkan dengan cara berdiri.
“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022).
Kata Feby Harianto, motif ibu dan nenek kandung bayi itu melahirkan di area persawahan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.
Tak hanya itu, N dan R sengaja membuang bayi itu agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.
Feby Harianto mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu bayi yang ditemukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.
N dikenal sebagai warga yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak dan adiknya. Sedangkan ibunya menjadi TKW di Dubai.
Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?
“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.
Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.
“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu