SuaraBanten.id - N (21) dan R (40), yang merupakan ibu dan nenek pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
N yang merupakan ibu bayi laki-laki itu sedang mengandung 9 bulan merasakan mulas, Senin (10/1/2022) sore. Kehamilan N hanya diketahui oleh ibunya yakni R.
Mengetahui putrinya kontraksi ingin melahirkan, R membawa N ke pesawahan untuk melahirkan. Dengan hanya bantuan R, N berhasil melahirkan dengan cara berdiri.
“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022).
Kata Feby Harianto, motif ibu dan nenek kandung bayi itu melahirkan di area persawahan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.
Tak hanya itu, N dan R sengaja membuang bayi itu agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.
Feby Harianto mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu bayi yang ditemukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.
N dikenal sebagai warga yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak dan adiknya. Sedangkan ibunya menjadi TKW di Dubai.
Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?
“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.
Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.
“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit
-
Lari dari Adiksi Gawai dan Stres Domestik: Para Ibu di Klabu Temukan Kewarasan Lewat Literasi
-
Tanpa Jeda
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi