SuaraBanten.id - N (21) dan R (40), yang merupakan ibu dan nenek pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
N yang merupakan ibu bayi laki-laki itu sedang mengandung 9 bulan merasakan mulas, Senin (10/1/2022) sore. Kehamilan N hanya diketahui oleh ibunya yakni R.
Mengetahui putrinya kontraksi ingin melahirkan, R membawa N ke pesawahan untuk melahirkan. Dengan hanya bantuan R, N berhasil melahirkan dengan cara berdiri.
“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022).
Kata Feby Harianto, motif ibu dan nenek kandung bayi itu melahirkan di area persawahan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.
Tak hanya itu, N dan R sengaja membuang bayi itu agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.
Feby Harianto mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu bayi yang ditemukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.
N dikenal sebagai warga yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak dan adiknya. Sedangkan ibunya menjadi TKW di Dubai.
Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?
“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.
Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.
“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Pocong Berkain Putih Bersih di Rumpun Bambu Belakang Rumah Paklek Randi
-
Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Tembus 3 Juta Penonton, Penampilan Blink-Blink Ibu Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Panas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H