Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:30 WIB
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menginterogasi Wakapolres Serang yang merupakan pelaku pembuang bayi di pesawahan Pontang, Kabupaten Serang, Senin (17/1/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - N (21) dan R (40), yang merupakan ibu dan nenek pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.

N yang merupakan ibu bayi laki-laki itu sedang mengandung 9 bulan merasakan mulas, Senin (10/1/2022) sore. Kehamilan N hanya diketahui oleh ibunya yakni R.

Mengetahui putrinya kontraksi ingin melahirkan, R membawa N ke pesawahan untuk melahirkan. Dengan hanya bantuan R, N berhasil melahirkan dengan cara berdiri.

“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Gempa Bayah Banten Hari Ini, di Mana Ibu Kota Provinsi Banten?

Kata Feby Harianto, motif ibu dan nenek kandung bayi itu melahirkan di area persawahan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.

Tak hanya itu, N dan R sengaja membuang bayi itu agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.

Feby Harianto mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu bayi yang ditemukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.

N dikenal sebagai warga yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak dan adiknya. Sedangkan ibunya menjadi TKW di Dubai.

Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Serang, Dinsos Sebut Banyak Warga Berebut Untuk Adopsi

“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.

Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.

“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Load More