SuaraBanten.id - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Kelautan dan Investasi Indonesia menjelaskan, aktivitas publik hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah mendapatkan vaksin dua kali.
“Persyaratan masuk ke tempat publik akan dilakukan lebih ketat, hanya yang sudah vaksin 2 kali yang dapat aktivitas di tempat publik,” ujar Luhut dalam acara virtual yang mengulas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (16/1/2022).
Selanjutnya dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah mitigasi untuk membendung gelombang baru pandemi Covid 19 yang disebabkan oleh kehadiran varian omicron.
Oleh karena itu sejumlah wilayah yang penduduknya belum mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali diimbau untuk lekas melakukan percepatan dalam proses tersebut.
“Pemerintah juga dorong vaksin dosis 2 untuk provinsi yang belum capai 70 persen, saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah yang dosis dua masih di bawah 70 persen, untuk percepat vaksinasi supaya berikan perlindungan terhadap varian omicron,” ujar Luhut.
“Omicron adalah musuh kita bersama,” tambahnya.
Kemudian, selain melakukan pengetatan pada aktivitas di ruang publik, pemerintah juga akan melakukan penegakan pada pemberlakuan prokes yang lebih masif serta mengakselerasi proses pemberian vaksin booster, terutama untuk wilayah Jabodetabek.
Lebih lanjut, Luhut juga mengimbau sejumlah kantor untuk tidak memberlakukan kerja dari kantor 100 persen jika memang tidak diperlukan.
Kantor dapat melakukan penilaian sesuai dengan situasi yang ada sekarang untuk melakukan penyesuaian pada jumlah karyawannya yang harus bekerja di kantor. Langkah penanganan pandemi yang disampaikan oleh pemerintah ini dilakukan mengingat kasus harian Covid 19 ini telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari pada Sabtu 15 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kembali Mendatangkan Enam Juta Vaksin Covid-19, Beli Langsung dari Sinovac
Diketahui bahwa kasus harian Indonesia tidak pernah mencapai angka sebesar ini dalam tiga bulan terakhir.
“Pemerintah sadar bahwa akan terjadi peningkatan kasus seperti yang terjadi kemarin, di mana telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari. Terakhir kita mencapai angka itu adalah 11 Oktober 2021 lalu, tapi hari ini juga turun, kembali di bawah seribu, yaitu 800 sekian,” jelas Luhut.
Kemudian menurut Luhut, kasus penularan saat ini didominasi oleh transmisi lokal, bukan pelaku perjalanan luar negeri. Kasus tersebut didominasi oleh wilayah Jawa Bali, terutama DKI Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, kenaikan kasus juga terlihat di wilayah Jawa Barat dan Banten. Hal ini diduga karena kedua wilayah berada dalam anglomerasi.
Berita Terkait
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI
-
Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat