SuaraBanten.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro mengatakan, akibat gempa bumi yang terjadi di Banten, rumah rusak di Kabupaten Pandeglang kembali bertambah.
Sebelumnya rumah yang rusak hanya 263, kini menjadi 738 unit akibat gempa magnitudo 6,6 yang terjadi Jumat (14/1/2022), pukul 16.05 WIB.
"Kemungkinan data bangunan rumah rusak itu terus bertambah, " katanya, mengutip dari Antara.
Bangunan rumah yang rusak tersebar di 27 kecamatan dan 113 desa, namun yang terparah di Kecamatan Sumur, Cibaliung, Panimbang, Cimanggu, dan Cikeusik.
Dari 738 bangunan rumah yang rusak terdiri atas rusak berat 164 unit, 413 unit rusak ringan, dan 170 unit rusak sedang, kata dia.
Sedangkan sarana pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan tempat ibadah yang rusak di antaranya gedung sekolah 13 unit, puskesmas 14 unit, kantor desa tiga unit, masjid empat uni,t dan satu unit tempat usaha.
"Kami hingga kini masih melakukan pendataan jumlah kerusakan bangunan dan belum mendata jiwa terdampak bencana," katanya.
Berdasarkan pengalaman bencana tsunami yang terjadi beberapa tahun lalu di Kabupaten Pandeglang, ujar dia, dipastikan korban bencana gempa magnitudo 6,6 akan menempati hunian sementara (huntara) sebelum mereka mendapatkan hunian tetap (huntap).
Selain itu, katanya, mereka mendapatkan jaminan kehidupan dengan menerima kebutuhan bahan pokok, lauk pauk, dan lainya.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada korban bencana agar mereka hidup layak. Kita yakin mereka bisa terpenuhi kebutuhan dasarnya karena berdasarkan pengalaman," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh! Sebelum Gempa Bumi Banten, Hiu Paus Mendekati Bibir Pantai Citepus Sukabumi
-
Gempa Bumi Banten di Rasakan Warga Bekasi, WN Filipina Jadi Korban Ledakan di Rumah Tahfidz Quran
-
Wilayah Kabupaten Bekasi Diguncang Gempa Tektonik Dini Hari Tadi
-
Rumah Rusak di Pandeglang Akibat Gempa Banten Terus Bertambah Jadi 738 Unit, 164 Rusak Berat
-
Kemunculan Hiu Paus Dekati Pantai di Sukabumi Sebelum Gempa Banten Terjadi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan