SuaraBanten.id - Mengusung konsep hunian tropical minimalis Cluster Prima Aryana bisa dibilang sebagi hunian yang nyaman dan eksklusif yang berada di Curug, Tangerang.
Cluster Prima Aryana berada di tengah-tengah zona pengembang seperti Lippo Karawaci, Citra Raya, Summarecon, serta Paramount.
Hunian tersebut juga menerapkan one gate sistem atau satu pintu gerbang saja menuju ke lingkungan perumahannya. Sehingga membuat kenyamanan para penghuninya.
Hunian ini tentunya dibangun oleh pengembang yang telah sukses membangun beberapa properti yaitu PT Purinusa Jayakusuma.
Baca Juga: Curug Cibaliung, Surga Dunia Kecil yang Tersembunyi di Bogor
Project Manager Konsultan Cluster Prima Aryana, Rita Megawati menerangkan, Cluster Prima terletak di pusat Kawasan Aryana Karawaci seluas 1,5 hektar dengan total 139 unit hunian.
Menurutnya, para penghuni akan dimanjakan dengan lebar jalan kawasan yaitu 7 hingga 12 meter, yang tentunya akan memudahkan para penghuni jika ingin berolahraga. Selain jalan, tentunya ada fasilitas menarik jika membeli hunian ini, yaitu fasilitas Aryana Aquaplay Waterpark yang diherikan gratis 2 tahun kepada penghuni Cluster Prima Aryana.
"Fasilitas Aryana Waterplay ini diberikan gratis selama 2 tahun kepada pembeli Cluster Prima. Fasilitas Kawasan terus ditambah dengan akan segera beroperasinya stasiun pengisian bahan bakar Pertamina dan area komersial di depannya," ujarnya di Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskannya, kawasan Prima Aryana merupakan hunian siap huni tanpa mengharuskan pembeli melakukan banyak renovasi lagi. Inovasi pada layout hunian, memaksimalkan akses cahaya dan sirkulasi udara.
"Serta pemanfaatan sudut ruang termasuk adanya kanopi multi fungsi pada area carport memastikan semua maksimal, penambahan fitur digital smartlock pada pintu utama juga bertujuan memastikan keamanan lebih maksimal," terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 14 Januari 2022 Tangerang Banten
Untuk memiliki hunian tersebut, pihaknya menawarkan harga dibawah Rp1 miliar yaitu 700 hingga 900 juta, yang bisa dibeli dengan 3 cara, yaitu cash keras, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan disupport beberapa bank Nasional besar, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan sebagainya.
"Bertahap kita juga ada, tapi untuk bertahap disesuaikan dengan pembangunan dan serah terima kita ke konsumen, iasanya kisarannya 12 hingga 18 bulan maksimal. Untuk serah terima kita biasanya 12 plus 6 jadi 18 bulan, tapi yangnl sudah-sudah itu selalu developer serah terima bisa lebih cepat dari yang dijanjikan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis