
SuaraBanten.id - Saat menjalani perjalanan jauh bersama keluarga menggunakan mobil pribadi sebagaian pemilik kendaraan akan memasang roof box. Hal tersebut dilakukan agar suasana kabin lebih nyaman dan lega selama perjalanan.
Meski demikian, ternyata banyak yang belum tahu mobil pasang roof box ada aturannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak penjelasan artikel ini hingga akhir.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto dilansir dari Instagram @infotangerang.id.
Baca Juga: Best 5 Oto: Impresi BMW XM Concept, Motor Street Fighter Tenaga Listrik di CES 2022
Karenanya, pemeasangan roof box di atas mobil dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Pemasangan roof box juga tentu mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.
Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Baca Juga: Pemkot Bontang Tiadakan Mobil Dinas, Rumah Sakit Plat Merah Justru Beli 8 Mobil Baru
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas Murah Paling Aman: Fitur Dual Airbag hingga ADAS, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Indonesia 2025: Fast Charging, Kabin Ergonomis!
-
7 Mobil dengan Sunroof Termurah Kategori City Car, SUV, MPV, dan Crossover
-
5 Mobil Bekas dengan Fitur Keamanan Terbaik: 'Full Effort' Jaga Pengendara
-
5 Mobil Listrik Indonesia Terbaik dengan Fitur Canggih, Harga Mulai Rp100 Jutaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten