SuaraBanten.id - Saat menjalani perjalanan jauh bersama keluarga menggunakan mobil pribadi sebagaian pemilik kendaraan akan memasang roof box. Hal tersebut dilakukan agar suasana kabin lebih nyaman dan lega selama perjalanan.
Meski demikian, ternyata banyak yang belum tahu mobil pasang roof box ada aturannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak penjelasan artikel ini hingga akhir.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto dilansir dari Instagram @infotangerang.id.
Baca Juga: Best 5 Oto: Impresi BMW XM Concept, Motor Street Fighter Tenaga Listrik di CES 2022
Karenanya, pemeasangan roof box di atas mobil dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Pemasangan roof box juga tentu mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.
Berdasarkan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Baca Juga: Pemkot Bontang Tiadakan Mobil Dinas, Rumah Sakit Plat Merah Justru Beli 8 Mobil Baru
Berita Terkait
-
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Spa Usai Mudik: Saatnya Mobil Kesayangan Dapat Perawatan Bintang Lima
-
Kisah Karimun Wagon R Bak Bumi dan Langit: Di Indonesia Disuntik Mati, Di Negara Ini Laris Manis
-
BYD Mendobrak Dominasi Tesla di Panggung Mobil Listrik Global, Raja Baru Telah Lahir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran