Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:10 WIB
Penyidik Kejari Kota Cilegon menggeledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022)

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban

Load More